Manusia dan Keadilan_IBD
Nama : Fitri Daruwati
Npm : 1B117047
Npm : 1B117047
Manusia dan Keadilan
1.
Pengertian Keadilan
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata
adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang
seimbang antara hak dan kewajiban.
· Keadilan menurut
aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia,Kelayakan diartikan sebagai
titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung tersebut
menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua
benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan
adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan
adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama.
Setiap kehidupan manusia
dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil.
Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita
lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau
keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu
sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan
atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
· Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
·
Menurut
secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah
pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana
warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
2.
Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana.
· Sila Pertama, Ketuhanan
Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa
sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam
tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila
menuntut umat beragama
dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
· Sila Kedua, Kemanusiaan
yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan
setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak
dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi
martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
· Sila Ketiga, Persatuan
Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa
dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan
mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
· Sila Keempat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik
dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama
warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
· Sila Kelima, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Ada berbagai macam
keadilan yaitu :
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik.
2. Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
3. Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam
masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
3.
Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata
dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang
telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi
seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri.
Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka
kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi
pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun
kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu
menguntungkan.
4.
Kekurangan
Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau
orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh
keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang
menimbulkan kecurangan, antara lain :
1. Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang
untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan
dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang
kita inginkan dan fikirkan.
2. Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng
terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu
mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan
keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya
pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga sulit
sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri,
terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan
kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan
mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.
5.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
· Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal
yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang
dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua
kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan
aktiva.
1. Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang
curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang
disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian
jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba
dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan
(misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva
entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen,
tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai
kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
6.
Perhitungan
(Hisab)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI,
disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan
yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang
selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal
yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa
hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua
amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga
dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka
inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan
banyaknya kejahatan mereka didunia.
7.
Pemulihan Nama
Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya
adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik
erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan
bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain : cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat
dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah laku yang
sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada
sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada
tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di
pupuk.
8.
Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu
dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan
amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pemballasan.
Komentar
Posting Komentar